Workshop Hukum dengan tema "Hukum Acara BANI dan UNCITRAL"

30.11.2015
|
0 Comments
|
1

This post is also available in: English

Pagi ini, Senin (30/11/2015) bertempat di Hotel Luminor Surabaya, telah diadakan Workshop Hukum dengan tema Hukum Acara BANI dan UNCITRAL, acara ini dihadiri oleh perwakilan PJB Group yaitu ; PT PJB, PT PJB Services, PT Rekadaya Elektrika, PT Rekind Daya Mamuju dan PT MKP. Hadir pula narasumber profesional yang juga merupakan para arbiter yang mempunyai kompetensi di bidangnya, yaitu Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.,FCBArb.(Wakil Ketua BANI Arbitration Center) dan Ibu Dr. N. Krisnawenda, M.Si., M.H., FCBArb.(Sekretaris Jenderal BANI Arbitration Center).
 
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) merupakan lembaga independen yang ditunjuk sebagai lembaga untuk memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. UNCITRAL (United Nation Commision on International Trade Law) merupakan komisi PBB yang salah satu tujuannya untuk melakukan harmonisasi dan unifikasi aturan dalam rangka memperlancar perdagangan internasional, dalam perjalanannya UNCITRAL berkembang menjadi legal body PBB yang berwenang menangani berbagai isu terkait perdagangan internasional, dan penyelesaian sengketa bisnis internasional.

2

Perkembangan bisnis PJB Group, dimana sekarang PJB Group banyak mempunyai kerjasama dengan partner strategis baik lokal ataupun internasional, sehingga sangat perlu mengetahui dan memahami prosedur penyelesaian perselisihan baik melalui BANI ataupun UNCITRAL. Hampir 90% (sembilan puluh persen) kontrak PJB Group menyebutkan BANI sebagai metode untuk menyelesaikan perselisihan, sehingga diperlukan pengetahuan yang lebih untuk hal tersebut terutama dari segi beracara.
 
Acara yang berlangsung sehari ini dibuka oleh Direktur Utama PJBS, Bpk. Hari Suharso dengan menyerahkan plakat sebagai bentuk penghargaan kepada para arbiter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan PJBS menjadi PLN Nusantara Power Services