Whistle Blowing System

Apa saja manfaat WBS?
1. Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi Perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman; 2. Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran; 3. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik; 4. Meningkatnya reputasi Perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholders), regulator dan masyarakat umum; 5. Memberikan masukan kepada Perusahaan untuk memperbaiki system pengendalian internal serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.
Siapa saja yang dapat melaporkan pelanggaran ?
Orang atau badan hukurn baik yang berasal dan lingkungan internal maupun eksternal Perusahaan yang menyampaikan informasi, mengenai kejadian atau terdapat indikasi adanya tindakan pelanggaran rnelalui saluran/ media yang disedoakan oleh Perusahaan .
Siapa saja yang dapat dilaporkan atas pelanggaran?
Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung Dewan Komisans dan seluruh Karyawan Perusahaan terrnasuk Karyawan Tugas Karya PJBS. serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Perusahaan.
Apa saja persyaratan laporan pelanggaran?
1. Pelapor perseorangan : pelaporan pelanggaran secara tertulis harus dileengkapi fotokopi, identitas pelapor dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran yang akan disampaikan. 2. Pelapor Badan Hukum/Lembaga : selain dokumen diatas juga diserahkan dokumen : a. Fotokop. bukti identitas Sadan Hukurn/Lembaga. b. Dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan pelaporan berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.
Apa saja isi/unsur laporan pelanggaran ?
1. What : apa perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui 2. Where : dimana perbuatan penyimpangan tersebut terjadi/dilakukan 3. When : kapan perbuatan penyimpangan tersebut dilakukan 4. Who : siapa saja yang terlibat dalam perbuatan penyimpangan tersebut 5. How : bagaimana perbuatan penyimpangan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)
Apa saja jenis Pelanggaran yang bisa dilaporkan ?
1. Benturan Kepentingan: 2. Korupsi; 3. Kecurangan; 4. Penggelapan ; 5. Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa: 6. Penyalahgunaan Jabatan/kewenangan: 7. Suap /Gratifikasi.
Bagaimana perlindungan terhadap Pelapor?
Disamping kerahasiaan (confidentiality), seorang pelapor pelanggaran akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan seperti: 1. Pemecatan yang tidak adil; 2. Penurunan grade dan/atau jabatan; 3. Pelecehan atau diskriminasi datam segala bentuknya.

Apa saja Saluran Pelaporan ?

Perubahan PJBS menjadi PLN Nusantara Power Services