Gratifikasi

This post is also available in: English

GRATIFIKASI

adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga/pinjaman dengan bunga khusus, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam rangka untuk menjaga komitmen PT PJB Services terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance maka telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangkitan JAwa Bali Services nomor 119.1.K/020/DIR-PJBS/2018 dan 006.K/DEKOM-PJBS/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Pembangkitan Jawa Bali Services.
 
Maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa segenap Insan PJB Services dilarang menerima bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, dari mitra kerja dan/atau Pihak ketiga lainnya terkait dengan hubungan kedinasan.
2. Insan PJB Services agar MENOLAK setiap bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun dan MELAPORKAN penolakan ini kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
3. Insan PJB Services yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) dalam kondisi:
– Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
– Pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
– Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima.
– Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan.
– Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan peneriman dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Insan PJB Services. maka agar MELAPORKAN kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG.
4. Insan PJB Services yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) yang mudah busuk/rusak/cepat kadaluarsa dalam batas kewajaran, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) / Bidang Kepatuhan Kantor Pusat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan disertai tanda bukti penyerahan barang kepada yayasan/panti sosial kemasyarakatan/pihak-pihak yang membutuhkan.
 
Email pelaporan gratifikasi : [email protected]

 
DOWNLOAD Peraturan Perusahaan Kami Tentang Gratifikasi : SK Tahun 2018 Tentang Gratifikasi

Perubahan PJBS menjadi PLN Nusantara Power Services