Etika Penggunaan Media Sosial di PJBS

1.07.2014
|
0 Comments
|

This post is also available in: English

Untuk memudahkan dalam berkomunikasi dengan stakeholders khusnya karyawan, maka PT PJB Services membuat media sosial berupa facebook dan twitter. Tentunya masih banyak yang harus dibenahi oleh pengelola dalam teknis pengelolaan sosial media ini. Perbaikan-perbaikan akan terus dilakukan untuk mewujudkan komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan. Seluruh karyawan, mitra kerja diharapkan memanfaatkan media sosial PJBS tersebut sehingga terjalin percakapan dan diskusi yang intensif dan konstruktif.
Melalui media sosial tersebut berbagai informasi perusahaan dapat disampaikan kepada karyawan, begitu juga sebaliknya karyawan diharapkan memberikan masukan sehingga tercipta komunikasi yang efektif.

Akun media sosial PJBS antara lain :
Facebook : Infomedia PJBS
Twitter : @InfoPJBS

Dalam berkomunikasi, pengguna hendaknya memperhatikan etika berkomunikasi melalui media sosial antara lain :

  1. Mempertimbangkan informasi yang hendak disampaikan, apakah berdampak baik atau buruk bagi perusahaan, diri sendiri, atau pihak lain yang membaca
  2. Apabila memberikan komentar, hendaknya menggunakan bahasa yang sopan, mudah dimengerti, tidak menghujat yang dapat merugikan diri sendiri, perusahaan atau pihak lain, serta tidak menggunakan bahasa yang bersinggunangan dengan SARA, pornografi, kekerasan, dan asusila
  3. Apabila memberikan komentar dalam posting facebook, atau twitter tentang orang lain atau perusahaan lain, pastikan Anda mempunyai hak untuk melakukannya
  4. Bersikap profesional dalam memberikan kritikan, tidak berusahaan menjatuhkan atau menjelekkan perusahaan / orang lain
  5. Menghormati orang lain, dan menghindari perdebatan yang menjurus menyerang pribadi orang lain
  6. Khusus bagi karyawan PJBS menyebarkan informasi perusahaan melalui media sosial, sumber informasi bisa diperoleh dari website, facebook, twitter atau sumber resmi dari perusahaan. Jika mengetahui atau membaca adanya pengaduan pelanggan / pengaduan karyawan tentang perusahaan, layanan agar meneruskan kepada unit atau pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti

Salam S.I.A.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan PJBS menjadi PLN Nusantara Power Services